Wujudkan Nilai BerAKHLAK, Evaluasi Pelayanan Publik Libatkan Instansi Lain

rb pan

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka Rapat Koordinasi Evaluator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), secara virtual, Jumat (12/8). Foto: Kementerian PANRB untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melaksanakan evaluasi pelayanan publik di tahun 2022. Untuk meningkatkan kualitas dalam proses evaluasi, Kementerian PANRB turut melibatkan kementerian dan lembaga khusus dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).

“Para evaluator menjadi wakil dari Kementerian PANRB dalam menilai, sehingga mampu memberikan transfer knowledge kepada Unit Penyelenggara Pelayanan dengan baik,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Rapat Koordinasi Evaluator PEKPPP, secara virtual, Jumat (12/8).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PANRB akan berkolaborasi dengan perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Ini dilakukan sebagai wujud penerapan nilai-nilai Core Value ASN Berakhlak yaitu Kolaboratif.

Pertimbangan pemilihan kementerian dan lembaga tersebut sebagai evaluator dalam PEKPPP adalah sebagai bentuk wujud pembinaan dari Kementerian PANRB untuk membentuk kader-kader yang paham terkait kebijakan pelayanan publik sehingga dapat diteruskan kepada kementerian/lembaga masing-masing.

Diah menyampaikan para evaluator merupakan aset negara yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Tugas evaluator tidak sekadar memberikan nilai, namun ada tanggung jawab besar yaitu membina unit pelayanan publik untuk mampu bertahan di tengah tantangan yang terjadi dan membawa bangsa Indonesia lebih maju dengan pelayanan publik yang bertaraf dunia.

Oleh karenanya para evaluator diminta menjaga amanah dengan mengedepankan integritas, kejujuran, dan tak lupa membekali diri dengan mempelajari kebijakan-kebijakan pelayanan publik seperti standar pelayanan, forum konsultasi publik, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, SIPPN, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Pedoman tersebut dapat menjadi acuan evaluator dalam melaksanakan penilaian.

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. Pada prinsipnya, mekanisme PEKPPP dibagi dalam beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, penyampaian hasil, pemeringkatan serta pemberian penghargaan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan menambahkan bahwa evaluasi yang akan dimulai pada 22 Agustus 2022 tersebut diharapkan dapat rampung pada bulan November 2022. Nantinya nilai dari hasil PEKPPP akan digunakan juga dalam penilaian Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi pada unit kerja instansi pemerintah. (rmn)

Exit mobile version