Disuap Sambo, Kompolnas Imbau LPSK Lapor Kapolri

Disuap Sambo, Kompolnas Imbau LPSK Lapor Kapolri - ketua lpsk ip - www.indopos.co.id

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: lpsk.go.id

INDOPOS.CO.ID – Staf mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengungkap soal peristiwa penyuapan yang terjadi pada pertengahan bulan Juli 2022 atau tidak lama setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat ke publik.

Ada dua gepok amplop yang disodorkan oleh staf yang diduga adalah anak buah Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam kepada LPSK.

Hal ini diungkap oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Dia mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah berupaya melakukan penyogokan ke lembaganya. Ferdy Sambo diduga menyogok LPSK demi meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi.

“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Hasto ketika dihubungi indopos.co.id, Minggu (14/8/2022).

Menanggapi kasus percobaan penyodokan tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan hal tersebut tidak dialaminya ketika bertemu Ferdy Sambo pada Senin (11/7/2022).

“FS (Ferdy Sambo) mungkin mendapat informasi bahwa saya tidak bisa disuap, jadi dia tidak memberi uang, barang atau lainnya kepada saya,” ujar Poengky.

Poengky mengatakan terkait dugaan staf LPSK dicoba diberi amplop isi uang, sudah tepat jika langsung ditolak oleh staf LPSK.

“Kebiasaan gratifikasi harus dihapuskan. Silakan jika LPSK ingin melaporkan ke Kapolri agar dapat segera ditindaklanjuti dengan arahan proses hukum dan tindakan pencegahan di semua satker/satwil,” ujar Poengky.

Untuk diketahui, upaya percobaan suap itu terjadi di Kantor Propam Polri pada Rabu (13/7/2022), saat itu Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri bertemu dengan LPSK.

LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

“Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” ungkap Hasto.

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak. Dia juga mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut karena langsung dikembalikan.

Terakhir akhirnya terbongkar jika Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, penyidik tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjeb Pol Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka Ferdy Sambo juga telah mengakui kepada penyidik bahwa dialah yang menskenariokan pembunuhan tersebut dan menyuruh Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo juga melalui pengacaranya telah meminta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri serta masyarakat karena telah melakukan kebohongan. (dam)

Exit mobile version