Pakar: Penyidik Harus Dalami Laporan Palsu Istri FS Terkait Pelecehan

Perlindungan anak

ilustrasi pelecehan Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Setiap orang dijamin hak asasi manusia (HAM), termasuk salah satunya hak melapor. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menanggapi dugaan laporan palsu istri Irjen Sambo terkait pelecehan seksual di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Ia mengatakan, dalam Pasal 108 KUHAP ayat (1) menyebut setiap orang yang mengalami, melihat atau menjadi korban dalam satu tindak pidana berkah melaporkan ke pejabat berwenang. Dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Maka Ibu PC kemarin melapor ke kepolisian,” katanya.

Namun dalam ayat (2), lanjut dia, laporan tersebut menjadi wajib apabila berkaitan dengan ketertiban umum. “Laporan palsu bisa dijerat ancaman 1 tahun 4 bukan sampai 4 tahun,” ungkapnya.

“Ini diatur dalam Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP,” imbuhnya.

Dan apabila diikuti penyebaran berita bohong, dikatakan dia, bisa dijerat hukuman di atas lima tahun. Yakni melanggar undang-undang (UU) Nomor 1/ 1946 Pasal 14.

“Kalau ada dugaan propaganda untuk simpati publik tapi menyesatkan bisa dikenakan pasal itu. Tapi ini harus didalami,” jelasnya.

Menurut dia, penyidik harus mendalami unsur kesengajaan terkait laporan tersebut. Yakni pengaduan yang bersifat pemberitahuan, namun fitnah dan menyerang kehormatan seseorang.

“Ini wewenang penyidik, apakah akan diproses hukum atau tidak. Karena setiap orang memiliki hak untuk melapor,” ujarnya.
(nas)

Exit mobile version