3 Parpol Ini Tak Jadi Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu

August-Mellaz

Komisioner KPU August Mellaz memberikan keterangan soal sejumlah parpol yang tidak ikut sebagai calon peserta Pemilu 2024. Foto: YouTube KPU RI

INDOPOS.CO.ID – Tahapan pendaftaran calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berakhir. Dibuka selama dua pekan sejak 1-14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Hanya 40 partai politik yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara tiga partai tidak ikut mendaftar.

“Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta, Senin, (15/8/2022).

Tiga partai tersebut sebelumnya telah terdaftar dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara dari 40 parpol mendaftar, terdapat 24 parpol berkas pendaftaran telah dinyatakan lengkap.

“Parpol yang berkasnnya dinyatakan lengkap 24 parpol, 16 parpol yang sedang dalam proses pemeriksaan,” beber August.

Berikut adalah 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni, Pertama, PDI Perjuangan (PDIP). Kedua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Ketiga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keempat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kelima, Partai NasDem. Keenam, Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketujuh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kedelapan, Partai Garuda, Kesembilan, Partai Demokrat. Ke-10, Partai Gelora. Ke-11, Partai Hanura. Ke-12, Partai Gerindra. Ke-13, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ke-14, Partai Golongan Karya (Golkar). Ke-15, Partai Amanat Nasional (PAN). Ke-16, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ke-17, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ke-18, Partai Buruh. Ke-18, Partai Ummat. Ke-20 Partai Republik. Ke-21, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ke-22, Partai Republiku Indonesia. Ke-23, Parsindo dan Partai Republik Satu.

Sedangkan 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas antara lain. Pertama, Partai Reformasi. Kedua, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Ketiga, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). Keempat, Partai Kedaulatan Rakyat. Kelima, Partai Berkarya. Keenam, Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Ketujuh, Partai Pelita.

Kedelapan, Partai Kongres. Kesembilan, Partai Karya Republik (PAKAR). Ke-10, Partai Bhineka Indonesia. Ke-11, Partai Pandu Bangsa. Ke-12, Partai Perkasa. Ke-13, Partai Masyumi. Ke-14, Partai Damai Kasih Bangsa. Ke-15, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.(dan)

Exit mobile version