KPK Dukung Kejagung Tangani Kasus Tersangka Surya Darmadi dengan Kerugian Negara Rp 78 Triliun

ali

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi, hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022) siang.

Surya Darmadi mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Pengacara Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya terbang tadi pagi dari Taipei, China. Surya tidak berada di Singapura seperti yang diduga selama ini.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Agustus, klien kami Surya Darmadi alias Ateng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver Girsang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Girsang mengatakan informasi yang beredar selama ini jika Surya dianggap kabur itu tidak benar.

“Kalau ada yang mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Setelah menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela diri. Sekali lagi dengan kehadiran ini, klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses,” katanya.

Terkait kasus tersangka Surya Darmadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan Kejagung.

“KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satuan tugas (satgas) penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

“KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejagung,” ungkap Ali.

“Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” tandas Ali.

Ali mengatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada satu pihak oleh kedua institusi penegak hukum hal ini memungkinkan. Mengingat seseorang bisa dijerat dalam perkara yang berbeda.

“Hal ini kami pandang sebagai komitmen bersama yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui koordinasi yang intensif, harapannya perkara dapat ditangani secara efektif dan efisien, dengan hasil yang berdaya guna bagi negara. Yakni tidak hanya memberikan efek jera bagi pelakunya namun juga memberikan sumbangsih bagi pemasukan keuangan negara melalui asset recovery nantinya,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version