INDOPOS.CO.ID – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, pemerintah harus segera menyelesaikan rumusan draft revisi undang-undang (RUU) Sisdiknas.
“Pemerintah harus segera mengurus, agar masuk Prolegnas Prioritas 2022. Karena sekarang baru masuk longlist,” ujar Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Senin (15/8/2022).
Ia menegaskan, banyak masyarakat bereaksi keras terhadap perubahan pada UU Sisdiknas. Kendati belum rampung, menurut dia, draft tersebut belum menampung aspirasi para pemangku kepentingan pendidikan.
“Meskipun draftnya belum disampaikan ke DPR, namun banyak masyarakat yg bereaksi keras terhadap perubahan yang akan dilakukan. Tandanya masih banyak yang belum klir dengan pemangku kepentingan pendidikan,” katanya.
“Misal kata madrasah yang hilang dari batang tubuh RUU itu, rencana masuknya wajib belajar (Wajar) 9 tahun menjadi 12 tahun yang belum jelas dukungannya,” imbuhnya.
Hal ini, lanjut dia, menunjukkan marginalisasi sekolah non formal seperti kursus yang ada irisan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan lainnya. “Ini harus didialogkan dengan stakeholder, mereka gelisah,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PKS ini meminta, Pemerintah menyusun draft RUU Sisdiknas secara terbuka. Hal ini untuk mencegah polemik di kalangan masyarakat dan stakeholder lainnya. Selain itu, menurut dia, Pemerintah harus melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan.
“Pemerintah harus terbuka, tidak mengendap-endap dalam menyusun draft RUU Sisdiknas. Harus melibatkan seluruh elemen pendidikan yang representatif,” ujarnya.
“Sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan UU 25/2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional),” imbuhnya.(nas)