PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas - sidang - www.indopos.co.id

Sidang praperadilan KPK di PN Jaksel. Foto: dok pribadi

INDOPOS.CO.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi jet pribadi.

Melalui kuasa hukumnya Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan. Pada prinsipnya, menurut dia, hakim hanya menolak materi yang diajukan pemohon. Namun persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.

“Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan,” ujar Rezekinta Sofrizal di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan dia, meskipun permohonan gugatan ditolak, dalam sidang praperadilan sejumlah bukti tambahan diajukan untuk memperkuat pelaporannya di KPK. Dan KPK tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Putusan praperadilan pemohon ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK dengan memberikan bukti-bukti tambahan,” katanya.

Untuk diketahui, upaya praperadilan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti. Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan dirinya atas tuduhan penerimaan gratifikasi. Pasalnya, laporan tersebut sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan.

“Saya akan lapor balik. Karena (tuduhan itu) merupakan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Dia pun memastikan bahwa pelapor bukanlah kader partainya. “Yang lapor mengaku kader PPP. Tapi bukan, hanya dari partai lain, pindah ke PPP,” katanya. (nas)

Exit mobile version