Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers, Arsul Sani: Wajib Dibahas

Dewan Pers

Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Arsul Sani (kedua dari kanan) di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Dokumen Dewan Pers

INDOPOS.CO.ID – Komisi III DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers. Itu bakal dibahas dalam rapat DPR.

Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam ketentuan tersebut. Dengan menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta.

Arsul Sani, satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR menerima perwakilan dari Dewan Pers. DIM diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.

Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata Arsul dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia berpendapat masukan dari Dewan Pers cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat,” tuturnya.

“Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” tambahnya.

Ia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal itu dinilai tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Khusus penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah 5 tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers. (dan)

Exit mobile version