Jokowi Komitmen Hilirisasi SDA, TNI: Tambang Ilegal Harus Ditindak Tegas

tinjau-smelter-nikel

Tentara Nasional Indonesia (TNI) TNI tinjau smelter nikel. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan lima agenda besar. Salah satunya program hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam (SDA), seperti nikel.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV Hasanuddin Mayor Jenderal (Mayjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andi Muhammad menyoroti aktivitas pertambangan nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, aktivitas pertambangan nikel ilegal tersebut sangat merugikan negara dari sisi ekonomi maupun ekologi hingga triliunan rupiah.

Salah satu yang menjadi sorotan Pangdam terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kabupaten Kolaka. Pengelola hanya mengantongi izin batuan, namun melakukan penambangan nikel ilegal.

“Saya minta aparat mulai dari Polres, Gakum (penegakan hukum) Kehutanan dan pengawas kelautan atau Polsus (polisi khusus), Kejaksaan hingga instansi terkait harus bertindak tegas,” tegas Andi Muhammad dalam keterangan, Rabu (17/8).

Menurut dia, aktivitas pertambangan nikel ilegal seperti ini harusnya tidak dibiarkan dan perlu segera diusut. Sebab, tindakan tersebut sama dengan melawan Pemerintah.

“Bayangkan, kalau sudah tidak ada izin, areal hutan ditambang secara ilegal, laut ditimbun untuk membuat jalan operasinya, ini sangat merugikan negara. Saya yakin ini ada oknum yang membekingi. Nah, kita kan negara hukum, tidak boleh hal itu terjadi,” ungkap Andi Muhammad.

Untuk mengusut praktik pertambangan ilegal tersebut, lanjutnya, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi.

“Saya sudah perintahkan kepada Komandan Kodim (Dandim Kolaka) agar segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan Komandan Korem (Danrem) dan instansi terkait,” kata Andi Muhammad.

“Kalau itu tidak dihentikan, itu sudah sangat merugikan negara. Bayangkan negara dirugikan dari segi pajak maupun pendapatan negara bukan pajak serta kerusakan lingkungan dan ekologi yang parah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, akan fokus memberikan perhatian terhadap aktivitas pertambangan nikel illegal. Karena tambang batuan mengolah nikel secara ilegal tersebut dilakukan dalam kawasan hutan produksi.

“Selain penindakan secara hukum, kami juga akan intens melakukan edukasi,” ujar Andi Muhammad.

“Saya kira ini tanggung jawab wilayah hukum di sini. Tapi nanti dengan adanya ini mungkin kita harus mengedukasi, sosialisasikan aturan. Ini harus ditangani dan tidak bisa dibiarkan seperti ini,” imbuhnya.

Perlu diketahui, hilirisasi nikel di Indonesia telah meningkatkan ekspor besi baja sebesar 18 kali lipat. Ekspor besi baja meningkat dari sekitar Rp16 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp306 triliun di tahun 2021. Dan di akhir 2022 mencapai Rp440 triliun.(nas)

Exit mobile version