Dukung Kapolri Berantas Mafia di Internal Polri, Aliansi Ini Bagi Ratusan Bunga Mawar

brigadir j

Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar ke masyarakat pada Malam Hening Justice For Joshua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar ke masyarakat pada Malam Hening Justice For Joshua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polri, Gilman Hanif mengatakan, aksi menabur bunga mawar ini dalam rangka mendukung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Aksi tabur bunga mawar ini kita lakukan untuk memberikan dukungan terhadap Kapolri untuk memberantas mafia di internal Polri dan mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Joshua,” ujarnya.

Gilman menyebut, aksi tabur bunga mawar ini merupakan bentuk kecintaan rakyat kepada instansi kepolisian di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dianggap berani dan tegas mengusut tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat.

Sejauh ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma’ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan ini bertambah menjadi 11 personel Polri. Ini masih ada kemungkinan bertambah,” tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tim Khusus telah menetapkan saudara Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Lalu Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Kapolri mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

“Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali,” katanya. (rmn)

Exit mobile version