Geng Mafia Satgasus di Polri Didesak untuk Diselidiki secara Pro Justitia

Geng Mafia Satgasus di Polri Didesak untuk Diselidiki secara Pro Justitia - Petrus Selestinus - www.indopos.co.id

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW), telah mengkonstatir bahwa di dalam tubuh Polri ada geng mafia yang beroperasi melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus). Satgasus adalah sebuah organ non struktural yang kelahirannya dibidani oleh Kapolri era Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian pada 2017, kemudian dilanjutkan oleh Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis pada 2019 dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga 11 Agustus 2022.

“Sebagai pembentuk Satgasus, yang kemudian diwariskan kepada penerusnya, maka yang paling bertanggung jawab terhadap isu geng mafia di dalam tubuh Satgasus Bareskrim Polri, sepenuhnya berada di tangan Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, di samping mantan Kapolri Jend Pol (Purn) Tito Karnavian dan Jend Pol (Purn) Idham Azis,” tegas Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus, kepada indopos.co.id, Kamis (18/8/2022).

“Konstatasi IPW bahwa di dalam tubuh Polri ada organ parasit yang menjadi sarang geng mafia untuk perkara yang mendapat atensi dari Kapolri, seperti psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi (Tipikor), judi 303 dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), mendapat dukungan publik yang sangat kuat,” ungkap Petrus.

Menurut Petrus, Satgasus Polri tidak cukup hanya dibubarkan, akan tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara pro justitia melalui sebuah tim khusus (independen), guna memastikan bagaimana model praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di dalam Satgasus, apa modus operandinya dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya.

Saat ini, kata Petrus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tengah berbenah dan menjawab kritik publik tentang mafia di dalam tubuh Polri. Pembenahannya diawali dengan pembubaran Satgasus, penindakan judi di sejumlah tempat, sebagai langkah positif, namun publik masih menunggu gebrakan lanjutannya, di tengah krisis kepercayaan publik yang meluas kepada institusi Polri saat ini.

Pembentukan Satgasus pertama kali pada tahun 2017 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dimaksudkan untuk tugas-tugas yang mulia tetapi bersifat temporer dan kasuistis, yaitu meredam aksi 411 yang saat itu berpotensi akan mengganggu ketenteraman umum.

Namun dalam perjalanannya, Satgasus ini justru melenceng dari cita-cita luhur pembentukannya. Satgasus seolah-olah menjadi organ yang permanen dan berpotensi mendemoralisasi fungsi organ-organ struktural di dalam tubuh Bareskrim Polri, yang pada gilirannya memperburuk citra penegakan hukum di Kepolisian RI.

“Padahal tugas Kasatgasus (Kepala Satuan Tugas Khusus) menurut Surat Perintah Kapolri Tito Karnavian saat itu adalah menangani kasus-kasus tindak pidana di wilayah Indonesia dan luar negeri yang mendapat atensi dari Kapolri, dengan dukungan anggaran dari dinas Polri, khusus untuk tindak pidana psikotropika, narkotika, Tipikor, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan ITE serta perkara lain yang bersifat kasuistis,” tandas Petrus.

Namun demikian, kata Petrus, dalam perjalanannya publik mencium aroma mafia di dalam tubuh Satgasus. Satgasus nampak sebagai benalu/parasit yang mendemoralisasi organ-organ struktural Bareskrim Polri yang terbagi dalam Satuan Kerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkotika) dan Psikotropika.

“Sebagai orang yang bekerja di bawah perintah Kapolri, maka segala hal buruk tentang Satgasus, terkait kasus-kasus yang mendapat atensi Kapolri, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolri, termasuk secara moril mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal Pol (Purn) Idham Azis, tetap ikut bertanggung jawab. Adalah tidak fair, jika pimpinan Polri membebankan pertanggungjawaban soal Satgasus ini hanya kepada Irjen Pol Ferdy Sambo seorang diri dan berhenti hanya pada pembubaran organ Satgasus dan ini jelas tidak sesuai dengan harapan publik,” tegas Petrus.

Faktanya pada 11 Agustus 2022, Satgasus dibubarkan dan kegiatannya dihentikan oleh Kapolri di saat Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menghadapi proses pidana atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Ini menunjukan betapa Kapolri ingin menjawab tuntutan dan tuduhan publik soal eksistensi Satgasus yang di mata publik merupakan organ mafia yang tengah merusak visi dan misi Polri dari dalam tubuh Polri sendiri. Pada sisi lain, nampak betapa Irjen Pol Ferdy Sambo dikorbankan sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas tuduhan miring sepak terjang Satgasus sebagai sarang mafia di dalam tubuh Polri, sementara para bintang nampak seperti lempar batu sembunyi tangan,” katanya.

Petrus menegaskan dalam persoalan Satgasus, para jenderal polisi di Mabes Polri jangan memancing di air keruh, karena ini adalah dosa kokektif.

“Jangan bersikap seolah-olah Satgasus ini tanggung jawab tunggal Kapolri atau Ferdy Sambo sendiri, lalu yang lain tidak ikut bertanggung jawab malah menyalib di tikungan. Selaku Ketua Satgasus, Irjen Pol Ferdy Sambo bekerja dalam hierarki kekuasaan dan berdasarkan surat perintah Kapolri,” ujarnya.

“Karena itu Irjen Pol Ferdy Sambo tidak bisa diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal dalam soal Satgasus ini, justru yang harus disalahkan dan bertanggung jawab adalah semua jenderal bintang tiga dan Kapolri,” tutup Petrus. (dam)

Exit mobile version