Jika Dikriminalisasi Polisi atau Pejabat, Kompolnas: Silakan Diadukan

Kompolnas

Anggota Komisi Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Kompolnas for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, istri Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang HH dan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lainnya bisa mengadukan ke Kompolnas, jika merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan penggelapan saham.

“Kami mempersilakan pihak terkait untuk melaporkan kepada Kompolnas, jika merasa dikriminalisasi,” kata Poengky Indarti dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).

Menurut dia, selaku pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri, setelah menerima laporan tersebut.

“Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima, maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, WW dan PBF. Ketiganya merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Kuasa hukum PT RUBS dan HH, Ricky Hasiholan Hutasoit, mengaku bingung dengan pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan HH. “Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni,” ungkapnya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT RUBS sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. “Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kriminalisasi yang dialami oleh kliennya merupakan bukti pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Pelapor menggugat instrumen negara atau penegak hukum sebagai upaya pengambilalihan paksa (hostile take over).

“Mereka (pelapor) ingin merebut kembali saham, tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Polri sebaiknya tidak melakukan kriminalisasi dalam kasus tersebut. Apalagi dalam hubungan keperdataan.

“Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan,” katanya. (nas)

Exit mobile version