Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Panggil Wabup dan Empat Kepala OPD

Bupati Pemalang

KPK ketika menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat lainnya menjadi tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022). (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) Mansur Hidayat dan empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan kawan-kawan.

“Hari ini (18/8/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/8/2022).

Ali mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Jalan Jenderal Sudirman Timur No. 25, Wanarejan Utara, Taman, Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Ali menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni Sagita Budi Utomo Honorer (Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang); Joko Ngatmo (Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang); Imam Fahrudin (Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Pemalang); Eko Wijayanto (Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang); Arum (karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD PT Aneka Usaha); Abdul Muis (Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Pemalang); Yuniar Teguh Santoso (Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Pemalang); dan Susanti Utama (ibu rumah tangga).

Selanjutnya, empat kepala OPD Kabupaten Pemalang yaitu Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang); Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang); Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang) dan Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang).

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara tersangka sebagai pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan kepala BPBD;
Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Diungkapkan bahwa sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version