Margarito: Mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten Harus Batal Demi Hukum

Margarito: Mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten Harus Batal Demi Hukum - margarito kamis - www.indopos.co.id

Margarito Kamis, pakar Hukum Tata Negara (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis SH, M.Hum menegaskan, mutasi 4 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Dearah (Sekda) Banten M Tranggono tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hal ini dikatakan oleh Margarito Kamis, menyikapi adanya mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda terhadap 4 orang PNS yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Bagimana dikatakan mutasi itu sah, orang pengangkatan Pj Sekdanya saja tidak sah dan itu harus batal demi hukum,” tegas Margarito kepada indopos.co.id,Kamis (18/8/2022).

Menurut Magarito,jika para PNS itu tidak dikembalikan kepada posisi semua, meski hanya sebagai staf pelaksana nanti akan rawan terjadi gugatan, terutama setelah nanti adanya kepala daerah definitif.”Harusnya yang berhak untuk melakukan mutasi itu adalah Pj Gubernur yang juga merangkap sebagai Sekda definifif setelah adanya ijin dari Mendagri,” cetusnya.

Ia menambahkan, selain tidak berhak melakukan mutasi PNS, seorang Pj Sekda yang Sekda nya masih ada dan sekarang menjabat sebagai Pj Gubernur, juga tidak berhak menerima fasilitas jabatan sebagai Sekda, seperti menerima upah pungut.”Pj Sekda yang Sekdanya menjabat sebaagi Pj Gubernur tidak berhak menerima upah pungut,” tegasnya.

Dikatakan, sejak awal dirinya mengkuatirkan akan terjadi hal seperti ini apabila Sekda ditunjuk sebagai Pj kepala daerah karema rawan terjadinya conflict of interest atau menyalahgunakan kewenangan.” Harusnya yang ditunjuk itu bukan Pj Sekda, melainkan hanya Plt atau Plh Sekda, karena Sekdanya masih ada yaitu Pj Gubernur,” imbuhnya.

Namun celakanya, apabila Sekda yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur tersebut diberhentikan dari jabatan Sekda, maka hilang legalitasnya sebagai Pj Gubernur dan berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebab kata Margarito, Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur karena menyandang status sebagai JPT Madya.”Kalau dia diberhentikan dari jabatan Sekda, terus dia sebagai Pj Gubernur statusnya sebagai apa ? kan harus dari JPT Madya,” kata Margarito.

”Makanya sekali lagi saya katakan, daripada menjadi polemik terus lebih baik ditinjau ulang pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur,” sambungnya. (yas)

Exit mobile version