6 Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Semuanya dari DivPropam Polri

divpropam

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memberikan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Foto: Instagram/@divisihumaspolri

INDOPOS.CO.ID – Tim Khusus (timsus) Polri telah mengumumkan hasil pemeriksaan internalnya terkait tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J pada, Jumat, (19/8/2022). Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengemukakan, enam perwira polisi telah ditempatkan khusus (patsus) diduga menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka dan RE karena sudah menjadi tersangka,” kata Agung di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penyidik telah melakukan pemerksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan patut diduga melalukan tindak pidana menghalangi penyidikan antara lain, FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim,” tutur Agung.

Adapun enam orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua di antaranya Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version