Pakar: Tanpa UU PDP Peretasan Situs Pemerintah Bakal Terulang

pdp

Ilustrasi peretasan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Indonesia saat ini dinilai membutuhkan Undang-undang perlindungan Data (PDP) yang isinya tegas dan ketat. Itu menjadi faktor utama selama pandemi banyak peretasan besar di tanah air, yang menyasar pencurian data pribadi.

Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan kabar kebocoran data pribadi. Kali ini diduga giliran data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara yaitu, PLN sebanyak 17 juta lebih data pelanggannya bocor.

“Tidak lupa juga penguatan sistem komputer di pemerintahan maupun swasta. Salah satunya bisa dipaksa dengan UU PDP (Undang Undang Perlindungan Data Pribadi),” kata Pakar keamanan siber Pratama Persadha dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

PLN harus belajar dari berbagai kasus peretasan yang pernah menimpa banyak institusi dan lembaga pemerintah lainnya. Agar bisa lebih meningkatkan Security Awareness dan memperkuat sistem yang dimilikinya.

Sebab rendahnya awareness mengenai keamanan siber merupakan salah satu penyebab mengapa banyak situs pemerintah yang jadi korban peretasan.

“Di tanah air, upaya perbaikan itu sudah ada, misalnya pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team). CSIRT inilah nanti yang banyak berkoordinasi dengan BSSN saat terjadi peretasan,” tuturnya.

“Jadi ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber. Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali,” tambah Pratama.

Juru bicara PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, data yang dikelola PLN dalam kondisi aman. Data yang beredar adalah data replikasi bukan data transaksional aktual dan sudah tidak update.

“Kami pastikan server data milik PLN aman dan tidak dimasuki pihak lain. Data transaksi aktual pelanggan aman,” cetus Gregorius.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR.

Hal itu disampaikan Puan menyusul kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi Presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial.

“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021). (dan)

Exit mobile version