Kabareskrim Ungkap Peran Istri Sambo Kasus Penembakan Brigadir J

perkembangan-penyidikan

Tim Khusus (Timsus) Internal Polri memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (timsus) internal Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, penetapan status hukum tersebut berdasar alat bukti yang cukup dan hasil keterangan saksi.

“Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan),” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Ia mengungkap, peran yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu bahwa turut mengikuti rancangan skema dilakukan suaminya.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” ungkap Agus. Putri dan suaminya ternyata menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” ujar Andi.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.(dan)

Exit mobile version