Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Eks Bupati Tulungagung

Budi-Setiawan

KPK ketika menetapkan eks Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung Budi Setiawan dan satu orang lainnya menjadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) Syahri Mulyo untuk diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan tersangka Budi Setiawan (BS).

“Hari ini (22/8/2022) pemeriksaan saksi TPK suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim, untuk tersangka Budi Setiawan (BS). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A. Yani Timur No. 9 Tulungagung, Jatim,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/8/2022).

Ali mengatakan sejumlah saksi lain yang turut diperiksa adalah Sutrisno (pensiunan ASN/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Tulungagung); Agus Sulistiono (PNS Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Tulungagung); dan Sukarji (pensiunan ASN/mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung periode 2015-2018)

KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) menjadi tersangka dalam kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim, Jumat (19/8/2022).

Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara terpidana Syahri Mulyo eks Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman.

Berawal ketika Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjabat pada tahun 2013. Ia melakukan pertemuan dengan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan bertujuan untuk mendapat dukungan dalam pembangunan di Tulungagung.

Usai pertemuan itu, Syahri Mulyo memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur.

Sepatutnya, kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Sehingga Kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten atau Kota di Jawa Timur.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jatim.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, Budi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten atau kota yang direkomendasikannya. Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda.

Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto melakukan pertemuan dengan Budi Juniarto Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jatim.

Pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.

Selain melalui Budi Juniarto, ternyata Sutrisno juga melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan (BS). Pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada Budi agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.

BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen sampai 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Hingga akhirnya, Kabupaten Tulungagung mendapatkan kucuran anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp79,1 miliar. Sehingga, Budi Setiawan (BS) mendapat fee mencapai Rp3,5 miliar dari Sutrisno setelah membantu proses keluarnya anggaran untuk Pemkab Tulungagung.

Fee tersebut diserahkan Sutrisno langsung kepada tersangka BS (Budi Setiawan) di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur. Uang fee itu diberikan kepada Budi dari Sutrisno yang berasal dari pengusaha yang ingin mengerjakan proyek di Pemkab Tulungagung. Selanjutnya, pada 2017 Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi.

Kembali pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencairkan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sutrisno pun langsung menemui Budi untuk mendapatkan alokasi anggaran yang pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

Atas cairnya anggaran untuk Kabupaten Tulungagung tersebut, Syahri Mulyo perintahkan Sutrisno untuk memberikan fee kepada Budi Setiawan (BS).Sebagai komitmen memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS (Budi Setiawan).

Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dam)

Exit mobile version