Kebocoran Data Pribadi Konsumen Terus Berulang Akibat Belum Adanya Sanksi Hukum

Agus-Suyatno

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kasus kebocoran data pribadi konsumen baik itu di lembaga pemerintah maupun swasta di Indonesia berulang kali terjadi karena tidak adanya sanksi hukum bagi pengelola atau penyedia layanan data pribadi. Ketiadaan payung hukum untuk melindungi data pribadi konsumen membuat pengelola data pribadi bertindak seenaknya dan tidak bertanggung jawab.

“Data pribadi belum ditempatkan sebagai hal yag privasi bagi perusahaan pengumpul dan pengelola data pribadi. Ini nampak dari tidak adanya sertifikasi pihak ketiga terhadap kelayakan pengeloaan data pribadi,” tandas pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (22/8/2022).

Agus mengatakan, dalam proses penanganan kebocoran pribadi oleh perusahaan yang sudah terbukti, tidak dilakukan secara transparan yang dapat diketahui publik sebagai pemilik data.

“Di sisi lain, belum ada sanksi tegas yg dijeratkan pada perusahaan yang melakukan kebocoran data. Ini berkaitan belum adanya undang-udang (UU) tentang perlindungam data pribadi,” ungkap Agus.

Menurut Agus, maraknya kebocoran data pribadi ini dipicu karena belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi, yang sampai sekarang belum diketok palu.

“Ini blunder besar yang dilakukan pemerintah ketika menggadang-gadang ekonomi digital, tetapi belum memiliki UU data pribadi sebagai dasarnya. Sebelum masuk dalam ruang ekonomi digital, harusnya pemerintah sudah menyiapkan regulasi dan fondasi kebijakan untuk melindungi konsumen. Termasuk bentuk kompensasi atau ruang untuk melakukan gugatan secara hukum bagi konsumen yang dirugikan dengan kebocoran data ini,” ujarnya.

Agus menegaskan, dalam konteks kebocoran data pribadi, pelanggan bisa saja menggugat jika itu terbukti dan menimbulkan kerugian.

“Namun ini akan sulit dilakukan karena pelanggan harus mengumpulkan data-data dan mengetahui secara pasti dari mana data tersebut bocor,” tutupnya.

Untuk diketahui kasus kebocoran data pribadi konsumen sudah beberapa kali terjadi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, data pribadi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sejumlah kasus kebocoran data pribadi lainnya.(dam)

Exit mobile version