Polda Jatim Ringkus Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

Polda Jatim

Polda Jatim ketika melakukan konferensi pers penangkapan mafia tanah yang menipu korban senilai Rp5,6 miliar. Foto: Humas Polda Jatim

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melalui Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar.

Untuk menipu para korban, tersangka menggunakan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Tersangka yang diamankan yakni, MA, (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT Developer Properti Indoland.

“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Senin (22/8/2022) sore.

Modusnya, kata Totok, tersangka memasarkan perumahan meski objek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 jura – Rp 150 juta.

Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran down payment (DP) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kronologinya, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respons positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tambah Kombes Totok.

Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi (LP) dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229. Dalam laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran. Hasil kejahatan dengan total kerugian Rp 5,6 miliar dari 11 laporan polisi. Dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah seluas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” katanya.

“Selain itu juga uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bundel buku tabungan BCA dan rekening,” kata Totok.

Para tersangka akan dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (dam)

Exit mobile version