Presiden Akan Serahkan 3 Ribu Sertipikat Tanah di Kabupaten Sidoarjo

PTSL-di-Kabupaten-Sidoardjo

3 ribu sertipikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoardjo, Provinsi Jawa Timur pada Senin (22/8). Foto: Kementerian ATR/BPN untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yulia Jaya Nirmawati mengtakan, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan 3 ribu sertipikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoardjo, Provinsi Jawa Timur pada Senin (22/8).

Sebanyak 3 ribu sertipikat tanah yang akan diserahkan berasal dari empat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Sidoarjo 1.500 sertipikat, Kabupaten Gresik 500 sertipikat, Kabupaten Malang 500 sertipikat, dan Kota Malang 500 sertipikat.

“Rencananya Presiden Joko Widodo bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto akan menyerahkan Sertipikat Tanah PTSL Provinsi Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada  esok hari. Presiden Joko Widodo akan menyerahkan sertipikat kepada 10 perwakilan masyarakat yang hadir,” ujar Yulia saat persiapan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/8) malam.

Ia mengungkapkan sertipikat tanah hasil program PTSL secara bertahap diserahkan kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat merupakan bagian dari upaya meningkatkan stimulus ekonomi rakyat seiring dengan menurunnya pandemi Covid-19.

“Karena dengan sertipikat, rakyat akan mendapat akses permodalan di samping adanya kepastian hukum tentang tanah mereka,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur direncanakan hadir. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memperkuat sinergi empat pilar dalam memberantas mafia tanah.

“Pemberantasan mafia tanah dapat berjalan dengan baik dengan sinergi empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, badan peradilan, dan pemerintah daerah,” terang Yulia.(rmn)

Exit mobile version