Ada 9 Personel Dimutasi Imbas Pembunuhan Brigadir J , Begini Respons Polda Metro Jaya

zulpan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Endra Zulpan. Foto: Humas Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mematuhi segala keputusan terkait mutasi terhadap 24 anggota polisi diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wahyu Widada.

“Tentunya, Polda Metro Jaya taat dan loyal dengan keputusan Polri dalam hal mutasi jabatan ini,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dari sejumlah personel terkait dugaan pelanggaran etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ada sembilan personel merupakan Polda Metro Jaya.

“Dari 24 itu ada sebagian anggota Polda Metro Jaya di antarannya yang menjabat Wadirkrimum dan juga beberapa Kasubdit yang ada di Ditkrimum Polda Metro Jaya,” imbuh Zulpan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dari puluhan personel itu terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Sementara empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” imbuh Dedi. (dan)

Exit mobile version