INDOPOS.CO.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani telah menyatakan upaya hukum banding pada Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid.
Adapun alasan banding dari tim jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp26 miliar terhadap terdakwa.
“Padahal tim jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/8/2022).
Sebagai efek jera terhadap para koruptor, kata Ali, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini.
KPK berharap, majelis hakim pengadilan tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan.
Untuk diketahui Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara delapan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Senin (15/8/2022).
Terdakwa juga didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp31 miliar. (dam)