Sebut Amplop Kiai, Ikatan Habib NU Kecam Pernyataan Suharso Monoarfa

IHNU

Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU). Foto: Nasuha/ Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU) Habib Salim bin Jindan mengecam keras pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa. Pernyataan tersebut dinilai telah melecehkan ulama.

“Harkat, martabat, dan marwahnya para ulama serta kiai telah dilecehkan oleh Suharso. Kalau dia punya pemikiran, pendidikan, adab, dan ahlak tidak pantas bicara seperti itu (terkait amplop kiai),” ujar Habib Salim bin Jindan di Jakarta, Selasa (22/8/2022).

Jika seseorang mencintai ulama, menurut dia, maka tidak akan keluar dari lisannya kata-kata yang melecehkan kiai. Atas perilaku Suharso, Habib Salim pun memintanya untuk segera mundur dari Ketua Umum PPP yang merupakan partai Islam, sekaligus Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Mulai detik ini, para pecinta habib, NU, dan ulama jangan dukung Suharso untuk menjadi ketua partai Islam. Saya juga minta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecatnya dari jabatan Menteri Bappenas,” tegasnya.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sehingga, tidak ada lagi massa aksi yang akan turun ke jalan dan membuat kisruh.

“Jangan sampai jutaan santri turun ke Jakarta untuk meminta Suharso dilengserkan,” ungkapnya.

“Ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu adil dan beradab,” imbuhnya.

Sebelumnya, Suharso dinilai telah merendahkan kiai dan pesantren akibat perkataannya beberapa waktu lalu di KPK. Dalam pidatonya, Suharso menyebut pemberian sesuatu ketika bersilaturahmi atau sowan kepada kiai di pesantren disamakan dengan budaya korupsi.

Akibat pernyataannya, Suharso juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang lulusan pesantren, Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8). Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (nas)

Exit mobile version