Gunakan Paspor Palsu, Dua WN Tiongkok Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

tiongkok

Kedua tersangka WJ dan CY di kantor Imigrasi di Jakarta. (Nasuha/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Dua orang pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan (2) undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Hajar Aswad di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, CY (34) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada 16 Januari lalu. Mereka menggunakan paspor kebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori PT Gunung Agung Kontraktor.

Menurut dia, kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. WJ yang didampingi seorang penerjemah pun dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah WJ diperiksa oleh petugas didapati nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersama. Hal ini kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari sistem informasi manajemen keimigrasian,” katanya.

“Petugas kemudian memanggil CY di apartemennya di Jakarta Barat. Pada saat itu CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini diketahui berdasarkan konfirmasi dari kedutaan besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.

“WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak 2019 lalu. Pengurusan paspor tersebut dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya. Dengan membayar sejumlah uang kepada orang tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, paspor Meksiko tersebut akan dipergunakan untuk memuluskan perjalanan mereka ke negara lain. Karena paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati,” jelasnya.

“Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version