Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Ambon

by wib
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:03
in Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, terpidana penyuap Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku periode 2011-2021, Tagop Sudarsono Soulisa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon.

Eksekusi dilakukan setelah kasus suap tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Ivana menyatakan menerima putusan hakim di tingkat pertama, dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

BacaJuga

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Gencarkan Genta Organik, Petani Milenial Diminta Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan hari ini (24/8/2022) dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon. Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).

Ali mengatakan, terpidana Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1,8 tahun terhadap Ivana Kwelju. Ivana dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, pada tahun 2015.

Putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yakni selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 85 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ivana terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp 200 juta lainnya pada tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny R. Kasman.

Pemberian suap tersebut dilakukan Ivana atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea.

Perbuatan Ivana terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (dam)

Tags: AmbonJaksa KPKKPKLapas AmbonPenyuap Bupati Buru Selatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK
Nasional

KPK Blokir Rekening Bank Milik Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:03
kpk
Nasional

KPK Temukan Tumpang Tindih Perencanaan dan Penganggaran Stunting

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:16
Obat-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:37
KPK
Nasional

Kasus Suap Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil 10 Saksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:09
Hoaks, Penangkapan Pelaku Korupsi pada Penyertaan Modal
Nasional

Hoaks, Penangkapan Pelaku Korupsi pada Penyertaan Modal

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:08
Jaksa KPK Siap Buktikan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Headline

Jaksa KPK Siap Buktikan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:25
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist