Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Ambon

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, terpidana penyuap Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku periode 2011-2021, Tagop Sudarsono Soulisa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon.

Eksekusi dilakukan setelah kasus suap tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Ivana menyatakan menerima putusan hakim di tingkat pertama, dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

“Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan hari ini (24/8/2022) dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon. Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).

Ali mengatakan, terpidana Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1,8 tahun terhadap Ivana Kwelju. Ivana dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, pada tahun 2015.

Putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yakni selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 85 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ivana terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp 200 juta lainnya pada tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny R. Kasman.

Pemberian suap tersebut dilakukan Ivana atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea.

Perbuatan Ivana terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (dam)

Exit mobile version