Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J akan Diungkap di Pengadilan

listyo

Tangkapan layar Komisi III DPR gelar RDPR bersama Polri bahas soal kasus penembakan Briagdir J. Foto: YouTube DPR RI

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan, motif penambakan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo karena mendapat laporan kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Brigadir J meregang nyawa setelah ditembak oleh Bharada Eliezer atau Bharada E. Irjen Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menjadi eksekutor penembakan ajudannya itu.

“Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” kata Listyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Untuk mengetahui secara keseluruhan motif penembakan yang berujung hilangnya nyawa Brigadir J bakal dibeberkan di pengadilan. “Lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” ujar Listyo.

Tim khusus (timsus) internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak terburu-buru mengungkapkan motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, itu menjadi ranah penyidikan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Ia menyinggung kembali pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, motif pembunuhan sensitif dan mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

“Kalau tidak izin, pakai aja narasi Pak Menko Polhukam ya,” tutur Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version