Komisi III DPR Sanjung Usulan RKUHP dari Dewan Pers

RDPU

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT). Foto: Dok Dewan Pers

INDOPOS.CO.ID – Komisi III DPR menyanjung reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pujian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT).

“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ia berharap DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah, sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan Desmon yang juga dari Fraksi Gerindra akan mengupayakan, agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.

Dukungan serupa juga dikemukakan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (FPD) dan Arsul Sani (FPPP). “Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ujar Hinca.

Arsul mengutarakan, poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Itu akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.

Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, kembali menegaskansecara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP.

Hal itu lantaran UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. “Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra.

Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu tak lupa mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.(dan)

Exit mobile version