Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Laksanakan Lelang dan Hibah BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Pertimbangkan Asas Kebermanfaatan untuk Negara dan Masyarakat

Redaktur Ali Rachman
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:19
di kanal Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai gelar lelang dan hibah BMN eks Kepabeanan dan Cukai. Foto: Bea Cukai untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berupaya menerapkan asas kebermanfaatan agar barang-barang tersebut, yang umumnya merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai, dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran. Upaya yang ditempuh Bea Cukai ialah melalui mekanisme lelang dan hibah BMN (Barang Milik Negara).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (25/8) mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai menjadi tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan/atau dilarang. Melalui hibah dan lelang terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.

BacaJuga

Satgassus Antikorupsi Mabes Polri Cegah Terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang tersebut dapat dilelang atau dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Disebutkan Hatta, pada tanggal 23 Agustus 2022, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan lelang BMN bekerja sama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id. Melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang tersebut, seluruh BMN terlelang habis hingga mencapai 1,75 miliar Rupiah. Objek lelang tersebut laku lebih tinggi dari nilai limit lelangnya, kenaikan nilai laku ini mencapai 500 persen dari nilai limit.

“Pelelangan ini merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Lelang menjadi pilihan utama penyelesaian BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini pihak KPKNL Semarang lah yang berhak menentukan apakah barang layak dan boleh dilelang atau tidak,” jelas Hatta yang juga menyebutkan bahwa penyelesaian BMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Nantinya hasil lelang akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak.

Selain melalui mekanisme lelang, pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai juga dilaksanakan dengan mekanisme hibah. Salah satu kantor Bea Cukai yang telah melaksanakannya ialah Bea Cukai Tanjungpinang, yang menghibahkan 880 kilogram beras dengan nilai perolehan sebesar Rp38.960.000,00. Beras tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD., SE., M.Si.

Berdasarkan hasil pengujian sampel beras oleh Badan Pangan Nasional dinyatakan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan Surat Badan Pangan Nasional yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022 dan telah mendapat Persetujuan Hibah dari KPKNL Batam sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam a.n. Menteri Keuangan tanggal 19 Juli 2022 tentang Persetujuan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Semoga kita dapat saling meningkatkan sinergi melalui hibah untuk negeri,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Barang Milik Negarabea cukaiHibahLelang
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
Nasional

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Rabu, 27 September 2023 - 15:16
Bea-Cukai-Tarakan
Nusantara

Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

Rabu, 27 September 2023 - 09:35
Bea-Cukai-Jakarta-IP
Ekonomi

Bea Cukai Kembali Terbitkan Fasilitas Kepabeanan

Rabu, 27 September 2023 - 09:05
distribusi-rokok-polos
Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Upaya Distribusi Rokok Ilegal

Rabu, 27 September 2023 - 08:35
Bea-Cukai-Jakarta
Nasional

Dukung Pengusaha Dalam Negeri, Bea Cukai Fasilitasi Pusat Logistik Berikat

Selasa, 26 September 2023 - 17:35
BB-Rokok-Ilegal
Nasional

Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar

Selasa, 26 September 2023 - 17:15
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Rabu, 27 September 2023 - 13:05
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist