Polri Masih Pertimbangkan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Irjen-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pengunduruan diri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo dari intitusi Korps Bhayangkara.

Namun, ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri tersebut. Mengingat tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan ketentuan yang ada.

“Ya, ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya. Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Listyo usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (25/8/2022) malam.

Ia mengatakan, kasus penembakan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bentuk kekecewaan bagi kepolisian.

Sebab kasus penembakan itu diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Serta lokasi kejadiannya di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pil pahit bagi kami,” ucap Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen.

Bahkan mempertaruhkan martabat institusi yang dipimpinnya. Namun, sekaligus menjadi waktu yang tepat membenahi Korps Bhayangkara.

“Ini menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri,” imbuh Listyo.

“Sehingga institusi ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga Polri yang terdampak dari peristiwa ini bisa banhkit. Ini pertaruhan marwah Polri,” tambahnya.

Tercatat dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus. Seiring berjalnnya waktu jumlahnya berkurang menjadi 15 orang, lantaran tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version