Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Orang Saksi Telah Diperiksa

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Orang Saksi Telah Diperiksa - etik sambo - www.indopos.co.id

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah memberikan keterangan soal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengemukakan dari 15 orang saksi yang diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, baru tiga orang telah selesai diperiksa. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, sejumlah saksi yang hadir berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR). Ada dua yang dihadirkan langsung.

“Para saksi sudah diperika tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempt ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sebagian saksi lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Selanjutnya, setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang,” ucap Nurul.

“Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan, para saksi dilaksankan baru diperiska terduga pelanggaran,” tambahnya.

Sementara lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” imbuh Nurul.

Sedangkan saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. “Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB,” bebernya.

Inisial HN meruju pada Hari Nugroho) dan Murbani Budi Pitono. “Jadi total saksi ada 15 ya,” ungkap Nurul. (dan)

Exit mobile version