Kompolnas Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo

Bentuk Transparansi

Jumpa-Pers-Sidang-Kode-Etik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Humas Mabes Polri untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8/2022).

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata dia.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Dedi.

Di sisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” tutupnya.(yas)

Exit mobile version