Aktivis Pendidikan Minta DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Indra-Charismiadji

Aktivis Pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji di acara daring Foto: Nasuha/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Para aktivis pendidikan meminta para wakil rakyat di DPR RI menunda masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun (Prolegnas) Prioritas 2022. Sebab, proses penyusunan RUU Sisdiknas dinilai tidak transparan, terburu-buru dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

Padahal RUU Sisdiknas ini didesain menggabungkan tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

“Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ruang gelap tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aktivis Pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji dalam acara daring, Sabtu (27/8/2022).

Sekali salah melangkah, menurut dia, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian. DPR harus berani tegas menunda masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. “Kami tidak ingin UU Sisdiknas harus berakhir di gugatan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Selama ini, kata Indra, proses pembahasan RUU Sisdiknas sama sekali tidak transparan. Para pemangku kepentingan hanya diminta datang untuk absensi dan mendengarkan paparan. Praktik penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu yang bekerja sendirian di ruang sunyi.

“Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat Pendidikan Darmaningtyas. Ia menilai, penyusunan RUU Sisdiknas yang dilakukan Kemdikbudristek seperti main petak umpet. Semestinya, dibahas terbuka. “Kemdikbudristek seperti bermain petak umpet, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Ini harus kita dalami bersama,” ujarnya.

Ia khawatir, pembahasan draft RUU Sisdiknas seperti draft yang beredar April lalu hanya melegitimasi liberalisme pendidikan. Pendidikan hanya menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Sementara itu, Ketua Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER Indonesia) Fathur Rachim mengatakan, pembahasan RUU Sisdiknas harus dibahas mendalam pasal perpasal. Tidak dibahas secara tergesa-gesa. “Dari pasal RUU terlihat dibuat terburu-buru dan tidak paham hukum,” katanya.

Dikatakan dia, salah satu pasal, yakni Pasal 16 menyebut masyarakat wajib mendukung penyelenggaraan pendidikan. Padahal urusan pendidikan itu kewenangan kabupaten/ kota. Amanat konstitusi juga menyebut negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pasal ini normatif dan bahaya. Bagaimana masyarakat akan mengkritisi, apabila penyelenggara pendidikan itu tidak sesuai,” ungkapnya.
(nas)

Exit mobile version