Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Booster Tak Perlu Antigen-PCR

inkai

Keberangkatan penumpang kereta api (KA) dari Daop 1 Jakarta ke berbagai tujuan saat momen libur nasional. Foto: PT KAI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan perjalanan dalam negeri. Pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara tes PCR atau antigen tidak akan diberlakukan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Penyesuaian kebijakan yang dilakukan, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Ia menyarankan, masyarakat belum melengkapi cakupan vaksinasi Covid-19, maka sebaiknya mengurungkan niatnya untuk berpergian di dalam negeri.

“Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali,” ucap Wiku.

Tujuan Surat Edaran tersebut adalah melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Berikut aturan lengkap dalam regulasi terbaru tersebut.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut: PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Selain itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis
kedua.

Sementara PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. (dan)

Exit mobile version