Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Memperjelas Konstruksi Hukum dan Berkas Segera Lengkap

Rumah-Dinas-Ferdy-Sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (timsus) internal Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Selasa (30/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan rekonstruksi di tempat kejadian perkara merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Menghadirkan para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi, agar JPU mendapat gambaran lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Sehingga berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas bisa segera P21,” imbuh Dedi.

Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat (19/8/2022), pukul 14.30 WIB. Adapun tersangka lainnya ialah REPL, RRW, dan KM.

Sementara tersangka terbaru ialah istri Sambo, Putri Candrawati. Dia diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan ajudanya tersebut. Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Polri belum memutuskan menahan istri eks Kadiv Propam Polri itu. Penahanan dapat dilakukan jika pemeriksaa oleh penyidik telah selesai dilakukan. Putri baru saja diperiksa pada, Jumat (26/8/2022) pagi sampai malam.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup makanya nantikan akan diperiksa lagi Rabu (depan),” tutur Dedi. (dan)

Exit mobile version