Minggu, 10 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Empat Kota Berikut

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:11
di kanal Nasional
Bea Cukai

Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

BacaJuga

Anies: Kita Optimistis Indonesia Bisa Adil Makmur untuk Semua

Daftar Panelis Debat Perdana Pilpres 2024, Ada Eks Ketua Komnas HAM

Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kecamatan Guntur, Selasa (9/8), Kecamatan Bonang, Rabu (10/8), dan Kecamatan Mranggen, Senin (15/8).

Hatta mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” lanjut Hatta.

Selain di Demak, Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Rabu (10/8). Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok eceran di wilayah Kota Semarang. Bea Cukai Semarang menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Hatta mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.

Selanjutnya, di Bogor, Bea Cukai Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin (22/8). Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) di enam kecamatan Kota Bogor pada 15, 16, dan 18 Agustus 2022.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiGempur Rokok Ilegalrokok ilegalSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

APRC-2023
Nasional

Aquabike Jetski World Championship dan Danau Toba APRC 2023 Resmi Berakhir, Bea Cukai Berikan Layanan Ekspor Kembali

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:25
Perusahaan Cukai
Nasional

Beri Layanan Prima, Bea Cukai Kunjungi Tiga Perusahaan Cukai Ini

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:25
IKP Fest 2023, Tebar Penghargaan untuk SP4N-LAPOR! dan Medsos Perangkat Daerah
Nusantara

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:30
IKP Fest 2023, Tebar Penghargaan untuk SP4N-LAPOR! dan Medsos Perangkat Daerah
Ekonomi

Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:46
Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB
Ekonomi

Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:27
Bless
Nasional

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:35
Load More

Populer hari ini

thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:34
caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
simpul

300 Simpul Relawan ForGibran Deklarasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:03
Karakter Jolly dan Polly Meriahkan Natal di Mal Ciputra Jakarta

Karakter Jolly dan Polly Meriahkan Natal di Mal Ciputra Jakarta

Sabtu, 9 Desember 2023 - 17:38

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist