KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif 40 Hari ke Depan

Sidang-Kasus-Suap-Jabatan

KPK ketika menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat lainnya menjadi tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022). (Dokumen KPK.)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) untuk 40 hari ke depan.

Tersangka Mukti dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/8/2022).

Tersangka MAW ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1, SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

“Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi,” ungkap Ali.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara tersangka sebagai pemberi suap, Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan kepala BPBD;
Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Diungkapkan bahwa sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version