KPK Setor ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Tasikmalaya

KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana eks Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman dan kawan-kawan senilai Rp245 juta.

“Lelang barang rampasan yang laku tersebut yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/8/2022).

Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan aset recovery sebagai pemasukan ke kas negara.

Budi Budiman merupakan terpidana kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Sesuai dengan amar putusan, Budi Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Budiman juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (dam)

Exit mobile version