Percepat Dapat TPG, Kemdikbudristek: RUU Sisdiknas Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Pembelajaran-Tatap-Muka

ilustrasi guru mengajar tatap muka. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Mekanisme pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak,” katanya.

Dikatakan dia, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

“Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak,” bebernya.

“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” imbuhnya.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak, masih ujar dia, sebenarnya sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

“Dengan mekanisme ini baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan,” ujarnya.

“Jika dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version