Himpaudi: 72 Persen Guru PAUD Nonformal Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

himpaudi

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Himpunan PAUD Indonesia (Himpaudi) Prof Netty Herawati (tengah). Foto: Nasuha/ Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Himpunan PAUD Indonesia (Himpaudi) Prof Netty Herawati mengatakan, tenaga pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Sini) tidak diakui sebagai guru. Oleh karena itu tidak menerima tunjangan profesi dan lainnya.

Namun, menurut dia, dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) guru PAUD menerima insentif. “Kami terus berjuang secara internal, karena perlu generasi penerus untuk meningkatkan kompetensi guru. Karena tidak boleh ada malpraktik dalam pendidikan,” ujar Netty Herawati di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Ia mengatakan, dengan dikotomi guru PAUD tidak hanya pada kesejahteraan, namun juga mutu guru. Data survei Himpaudi bersama Kemdikbudristek mutu guru PAUD formal lebih rendah dari nonformal.

“Data akreditasi unggulan lebih banyak formal dibandingkan nonformal,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, guru PAUD formal dengan ijazah S1 hanya 20 persen. Sedangkan di nonformal lebih dari 50 persen. “Apabila ini dibiarkan dampaknya adalah terjadinya perbedaan generasi yang dibesarkan di Indonesia,” terangnya.

Ia menilai, perbedaan tersebut adalah ketidakadilan. Kendati selama tujuh hingga delapan kali rapat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak bisa menyamakan hal yang berbeda

“Namun dengan keluarnya rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas menyatakan sama PAUD formal dan nonformal,” katanya.

“Tentu saja, ini menjadi catatan. Semua guru dengan syarat dan ketentuan semua sama,” imbuhnya.

Untuk itu, dikatakan dia, Himpaudi mendukung penuh RUU Sisdiknas tersebut. Karena dalam RUU tersebut disebutkan bahwa usia 3-5 tahun sama-sama PAUD formal, dan mendapatkan pengakuan dari negara.

“Guru PAUD nonformal sebelumnya tidak diakui tidak dapat penghasilan yang layak,” ujarnya.

“Lebih dari 150 ribu guru PAUD ada 75 persen gajinya di bawah Rp250 ribu. Dan ini tidak mungkin mereka memerdekakan anak-anak kalau kesejahteraan mereka tidak ada,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version