KPK Ajak Partai Politik Lokal di Aceh Terapkan Tata Kelola Berintegritas

KPK

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, ketika memberikan pembekalan antikorupsi untuk partai lokal Aceh. Foto: Humas KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak partai politik lokal di wilayah Aceh menerapkan nilai-nilai integritas. KPK juga meminta partai politik untuk merumuskan sistem pencegahan korupsi sejak pada masa pengkaderan.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam rangkaian program “Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu di Hotel Hermes Banda Aceh, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan ini diikuti para ketua, sekretaris jenderal, bendahara, dan petinggi dari empat partai politik lokal di Aceh, yakni akni Partai Aceh (PA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai SIRA. Diketahui keempat partai tersebut merupakan peserta pemilu tahun 2019.

“Kita berharap partai politik lokal di Aceh berkomitmen tidak akan melakukan korupsi dan berperan serta secara aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi,” ujar Wawan.

Wawan juga menyoroti sistem rekruitmen kader di sejumlah partai politik di Indonesia, yang menurutnya, masih banyak ketidaksesuaian dengan tata aturan di partai itu sendiri. Misalnya, tidak adanya proses kaderisasi atau pembekalan hingga pemahaman perihal integritas ataupun pendidikan politik.

“Tidak semua partai politik mempunyai sistem rekruitmen yang baik. Ada yang sudah punya, ada yang belum. Jika kita lihat misalnya, ada pihak yang bukan anggota partai tapi langsung maju sebagai calon kepala daerah. Nah ini sistem kaderisasinya bagaimana?” tuturnya.

Di lain sisi, imbuhnya, ada juga kader yang sudah lama berkecimpung di partai politik tersebut, namun tidak diajukan menjadi calon kepala daerah ataupun dewan. Justru partai menunjuk orang lain yang notabene berasal dari luar partai.

“Persoalan mulai dari kaderisasi hingga membangun iklim budaya antikorupsi pada sistem dan tata kelola parpol harus terus digalakkan oleh partai politik di Aceh, agar sistem demokrasi yang telah dibangun tidak runtuh hanya gara-gara persoalan korupsi,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf mengatakan, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Aceh. Ia juga mengimbau seluruh kader PA agar berkomitmen untuk tidak melanggar hukum apalagi melakukan korupsi.

“Kita siap berkomitmen untuk menjalankan dan menerapkan budaya antikorupsi. Kita sepakat untuk memberantas korupsi,” kata Muzakir.

Kemudian, Sekjen Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuady menyampaikan, dibutuhkan kesadaran bersama, agar praktik korupsi di kalangan pengurus partai politik bisa dihindari. Dengan cara, memiliki komitmen dan integritas yang telah dibangun dari dalam internal itu sendiri.

“Di PNA ini menjadi komitmen. Kader-kader yang menjadi calon kepala daerah maupun dewan, kita amanahkan untuk menjalankan integritas, agar menghindari praktik-praktik korupsi,” katanya.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen integritas oleh partai peserta yang hadir. Komitmen ini berisikan bahwa partai berperan serta menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa menghancurkan bangsa dan menyengsarakan rakyat.

Kemudian bertekad mewujudkan kehidupan berpolitik yang bebas dari praktik korupsi dan menjadikan Indonesia sebagai negeri yang bersih dari korupsi. Berkomitmen untuk menjadi teladan baik yang menjunjung tinggi integritas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (dam)

Exit mobile version