KPK Perpanjang Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta 30 Hari

walikota diy

KPK ketika menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Dokumen KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya memperpanjang penahanan tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.

“Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, tim penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/8/2022).

Untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; NWH (Nurwidhihartana) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version