Rekomendasi Kasus Brigadir J, Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Tindak Obstruction of Justice

Komisioner-Komnas-HAM-Beka-Ulung-Hapsara

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan soal penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Dok Komnas HAM

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, sejumlah rekomendasi kepada Kepolisian Indonesia (Polri) terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta penyidik menindaklanjuti, temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation. Serta mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari (PC) di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus,” kata Beka di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, tapi semua pihak terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut andil.

“Meminta kepada Inspektorat Khusus memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian, yang terilibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice,” ucap Beka.

Sebagaimana sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

“Sanksi etik berat atau lelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J,” imbuh Beka.

“Sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian, yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa danatau obstruction of hustice,” tambahnya.

Tim Khusus (Timsus) internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version