Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Selamatkan LSD, Kementerian ATR/BPN Dukung LP2B

Redaktur Wahyu Wibisana
Kamis, 1 September 2022 - 16:40
di kanal Nasional
Budi-Situmorang

Budi Situmorang,Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menegaskan, pihaknya berkomitemen melakukan pengendalian alih fungsi lahan dan mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana Perpres Nomor 59/2019, bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Budi, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

BacaJuga

Santri Ganjar Berikan Latihan Kepemimpinan Bagi Anak Didik di Ponpes Bahrul Ulum

Cerita Mahfud MD Dinasihati Kyai Pesantren: Kalau Jadi Pejabat Jangan Korupsi, Kebutuhanmu Cuma Segitu

“Jadi kalau ada statement banyaknya developer saat ini yang membangun di LSD adalah kurang tepat. Karena penetapan LSD berdasarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 1589 Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian tim terpadu Pengendalian Alihfungsi Lahan Sawah yg dilindungi yang baru terbit tanggal 16 Desemeber 2021,” terang Budi Situmorang kepada indopos.co.id,Kamis (1/9/2022).

Budi menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan beberapa bulan ini, pengembang sudah lebih dulu membangun dengan ijin dan/atau hak atas tanah yang biasanya diiringi dengan HGB (Hak Guna Banguna) atau sudah menguasai tanah.

“Untuk itu, Menteri ATR/BPN menginstruksikan kepada kami dan jajaran untuk melihat secara faktual di lapangan, dan melhat dokumen rencana tata ruang, sehingga diperoleh kondisi LSD yang objektif, clear and clean, ada yang sudah berijin, ada hak atas tanah, tanahnya dikuasai, dan yang sudah sesuai rencana tata ruang yang segera dibangun atau ada rencana pembangunan dari masterplan,” tuturnya.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN ini menambahkan, dengan informasi yang objektif, ATR/BPN yang didukung oleh 8 Kementerian dan lembaga lainnya yang masuk sebagai anggota tin terpadu sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2019, akan memastikan kebijakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di atas LSD (masing massing klasifikasi kondisi LSD tadi). Misalnya, yang clear and clean untuk dikendalikan atau dicegah alihfungsi.

“Bila ada pelanggaran dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu.Tetapi kalau masih tetap melanggar, sebagai upaya akhir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang cipta kerja nomor 11/2020 dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang,” tegasnya .

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk proktif mengawasi dan melaporkan jika melihat ada LSD yang dibangun perumahan oleh develover.”Silahkan laporkan kepada kami, jika melihat ada LSD yang dibangun perumahan oleh develover,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu wilayah yang fokus dalam penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah Kota Padang,Sumatera Barat.

Kepala BPN Kota Padang Antoni Selian mengatakan, penetapan LSD ini mengingat, perkembangan pembangunan di Kota Padang saat ini begitu pesat, sehingga akan berimbas terhadap lahan sawah produktif yang ada.“Penetapan lahan sawah yang dilindungi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah melindungi areal persawahan produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan LSD mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah. Tujuannya untuk mempercepat penetapan peta LSD dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.(yas)

Tags: Dirjen PPTRkementerian atr/bpnLahan Pertanian Pangan Berkelanjutanlahan sawah dilindungiLP2BLSD
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik
Nasional

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis di Kota Sukabumi

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:22
Forum-Ilmiah-2023
Nasional

Gagaskan Perlindungan Hukum bagi Jajaran dalam Bertugas, Kementerian ATR/BPN Adakan Forum Ilmiah

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:35
Terima Sertifikat Tanah untuk HUNTAP, Korban Tsunami 2018: Tidak Akan Dijualbelikan
Nasional

Terima Sertifikat Tanah untuk HUNTAP, Korban Tsunami 2018: Tidak Akan Dijualbelikan

Rabu, 29 November 2023 - 19:00
Masuk Tahap Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023, Kementerian ATR/BPN Siap Beri Layanan Informatif dan Inovatif
Nasional

Masuk Tahap Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023, Kementerian ATR/BPN Siap Beri Layanan Informatif dan Inovatif

Rabu, 29 November 2023 - 17:57
Menteri ATR/BPN Serahkan 110 Sertifikat Hasil dari Program PTSL kepada Warga di Lampung Utara
Nasional

Menteri ATR/BPN Serahkan 110 Sertifikat Hasil dari Program PTSL kepada Warga di Lampung Utara

Selasa, 28 November 2023 - 21:40
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 10:16
Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57
Gunung-Marapi-sumbar

Gunung Marapi Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:15
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist