Selamatkan LSD, Kementerian ATR/BPN Dukung LP2B

Budi-Situmorang

Budi Situmorang,Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menegaskan, pihaknya berkomitemen melakukan pengendalian alih fungsi lahan dan mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana Perpres Nomor 59/2019, bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Budi, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

“Jadi kalau ada statement banyaknya developer saat ini yang membangun di LSD adalah kurang tepat. Karena penetapan LSD berdasarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 1589 Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian tim terpadu Pengendalian Alihfungsi Lahan Sawah yg dilindungi yang baru terbit tanggal 16 Desemeber 2021,” terang Budi Situmorang kepada indopos.co.id,Kamis (1/9/2022).

Budi menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan beberapa bulan ini, pengembang sudah lebih dulu membangun dengan ijin dan/atau hak atas tanah yang biasanya diiringi dengan HGB (Hak Guna Banguna) atau sudah menguasai tanah.

“Untuk itu, Menteri ATR/BPN menginstruksikan kepada kami dan jajaran untuk melihat secara faktual di lapangan, dan melhat dokumen rencana tata ruang, sehingga diperoleh kondisi LSD yang objektif, clear and clean, ada yang sudah berijin, ada hak atas tanah, tanahnya dikuasai, dan yang sudah sesuai rencana tata ruang yang segera dibangun atau ada rencana pembangunan dari masterplan,” tuturnya.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN ini menambahkan, dengan informasi yang objektif, ATR/BPN yang didukung oleh 8 Kementerian dan lembaga lainnya yang masuk sebagai anggota tin terpadu sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2019, akan memastikan kebijakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di atas LSD (masing massing klasifikasi kondisi LSD tadi). Misalnya, yang clear and clean untuk dikendalikan atau dicegah alihfungsi.

“Bila ada pelanggaran dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu.Tetapi kalau masih tetap melanggar, sebagai upaya akhir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang cipta kerja nomor 11/2020 dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang,” tegasnya .

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk proktif mengawasi dan melaporkan jika melihat ada LSD yang dibangun perumahan oleh develover.”Silahkan laporkan kepada kami, jika melihat ada LSD yang dibangun perumahan oleh develover,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu wilayah yang fokus dalam penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah Kota Padang,Sumatera Barat.

Kepala BPN Kota Padang Antoni Selian mengatakan, penetapan LSD ini mengingat, perkembangan pembangunan di Kota Padang saat ini begitu pesat, sehingga akan berimbas terhadap lahan sawah produktif yang ada.“Penetapan lahan sawah yang dilindungi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah melindungi areal persawahan produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan LSD mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah. Tujuannya untuk mempercepat penetapan peta LSD dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.(yas)

Exit mobile version