Irsus Kemendagri Dalami Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Banten

ketua-Perkumpulan-Maha-Bidik-Indonesia

Moch Ojat Sudrajat,ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia saat berada di kantor Irjen Kemendagri (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Inspekur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono, atas mutasi terbatas terhadap 4 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.

”Hari ini saya kembali mendatangai kantor Irjen Kemendagri, dan diterima oleh seorang staf bernama Sari.Dia mengatakan, bahwa Kemendagri sudah membentuk Irsus (Inspektur Khusus) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Pj Sekda,” terang Ojat kepada indopos.co,id,Jumat (2/9/2022).

Tak hanya itu, Ojat pun mendapat jawaban balasan chattingan melalui pesan WhatsApp dengan Sari,staf Irjen Kemendagri yang menyebutkan, apa yang dilaporkan oleh Pekumpulan Maha Bidik Indonesia telah ditangani juga oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk ditelaah.” Dumas (Pengaduan Masyarakat-red) sudah di tim APIP pak dan sedang proses telaah,” jelas Sari dalam pesan WhatsApp kepada Ojat yang dikirimkan kepada indopos.co.id.

Ojat menyebut, mutasi 4 orang PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten yang semuanya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang notabene mantan staf Pj Sekda Banten M Trangono saat menjabat sebagai kepala dinas PUPR Banten tekah meuai rasa keadilan agi para PNS.

“Jelas apa yang dilakukan oleh Pj Sekda telah melukai rasa keadilan bagi kalangan PNS. Apalagi mutasi itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Pj Gubernur, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sehingga terkesan Pj Sekda one man show,” tuturnya.

Pj Sekda Banten M Tranggono yang dikonfirmasi enggan menanggapi kabar akan adanya tim khusus yang dibentuk oleh Irjen Kemendagri untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda.” Mohon maaf saya tidak berkomentar terkait dengan hal ini. Salam sehat selalu,” kata Tranggono.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis SH, M.Hum menegaskan, mutasi 4 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Dearah (Sekda) Banten M Tranggono tidak sah dan harus batal demi hukum.

“Bagimana dikatakan mutasi itu sah, orang pengangkatan Pj Sekdanya saja tidak sah dan itu harus batal demi hukum,” tegas Margarito.

Menurut Magarito,jika para PNS itu tidak dikembalikan kepada posisi semua, meski hanya sebagai staf pelaksana nanti akan rawan terjadi gugatan, terutama setelah nanti adanya kepala daerah definitif.”Harusnya yang berhak untuk melakukan mutasi itu adalah Pj Gubernur yang juga merangkap sebagai Sekda definifif setelah adanya ijin dari Mendagri,” cetusnya.(yas)

Exit mobile version