KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Abdul-Wahid

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW), ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, di Jakarta, Kamis (18/11/2021). Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani, telah menyerahkan memori banding kepada Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam perkara dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid.

“Adapun yang menjadi argumentasi tim jaksa yang dijabarkan dalam memori banding antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, kata Ali, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa karena jabatannya selaku bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa, tidak pernah pula melaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan,” ungkap Ali.

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK menuntut Abdul Wahid dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak memerintahkan Abdul Wahid membayar pengganti. (dam)

Exit mobile version