Suka Duka Sopir Truk, Selalu Dijadikan Tersangka Kecelakaan

pecahan-kaca

Ilustrasi pecahan kaca akibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyoroti beban pengemudi truk yang menanggung logistik akibat salah tanggungjawab pemilik barang. Bahkan setiap terjadi kecelakaan dijadikan tersangka.

Belum lagi masih suburnya pungli di sepanjang perjalanan aliran logistik. Tidak ada kaderisasi pengemudi truk dan minim bimbingan teknis. Karenanya penetapan tersangka kepada sopir truk ketika kecelakaan dipertanyakannya.

“Kenapa sopir truk harus jadi tersangka setiap kecelakaan,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Saat ini pengemudi truk sudah jarang membawa kernet. Dampaknya, regenerasi pengemudi truk terhambat alias tidak ada. Biasanya sopir belajar mengemudi ketika dia menjadi kernet, menggantikan sopir yang lelah.

“Jadikan pengemudi truk mitra, bukan tersangka. Kompetensi pengemudi truk ditingkatkan, pendapatan dinaikkan,” tutur Djoko.

Pengemudi truk menanggung pengeluaran pembelian bahan bakar minyak (BBM), tarif tol, makan dan minum, MCK, pungutan liar, petugas resmi, tilang. Selain itu, tarif parkir, pecah ban dan berbagai retribusi lainnya.

Sementara pengusaha angkutan akan menanggung angsuran kredit kendaraan, penyusutan kendaraan, penggantian ban, oli dan suku cadang, stooring dan derek, perijinan dan surat menyurat.

Di samping itu, penetapan tarif angkut barang dapat dikendalikan pemerintah dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Supaya pemilik barang tidak seenaknya menentukan tarif berujung pengemudi truk harus mengangkut muatan berlebihan (overload) dengan kendaraan berdimensi lebih.

“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, namun pemilik barang dan pemilik angkutan juga harus dimintakan pertanggungjawabannya,” imbuh Djoko.

Polisi resmi menetapkan sopir truk kontainer berinisial S (30) sebagai tersangka, yang menabrak halte dan tiang telekomunikasi di Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi.

Akibat insiden tersebut 10 orang dilaporkan meninggal dunia. Sebagian besar korbannya merupakan anak-anak karena kejadiannya berdekatan dengan SDN Kota Baru 2 dan 3 Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Iya betul, sudah ditetapkan tersangka. Kelalaian saat mengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sopir tersebut menabrak halte dan tiang telekomunikasi karena ngantuk. Itu berdasar penyidikan awal kepolisian. Dipastikan tidak ada indikasi yang bersangkutan terpengaruh narkotika atau minuman beralkohol.(dan)

Exit mobile version