Tren Pemberantasan Korupsi di KPK Alami Peningkatan Positif

Jubir-KPK-Ali-Fikri

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tren penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi secara umum mengalami peningkatan positif.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi rilis hasil pengukuran salah satu lembaga survei nasional tentang kinerja penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di KPK.

“Secara khsusus yang terkait dengan KPK, survei tersebut menyatakan bahwa publik menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan skor tertinggi dalam menuntaskan perkara atau menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan, yakni mencapai 68,5% responden menyatakan KPK berkinerja baik dan sangat baik,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).

Sebagaimana diketahui, selama semester 1 tahun 2022 ini, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, dan 71 penuntutan, dengan menetapkan 68 orang sebagai tersangka.

Penanganan perkara korupsi tersebut, kata Ali mencakup beberapa sektor strategis seperti korupsi pada pengelolaan anggaran pemerintah, pendidikan, pertambangan, pajak, audit keuangan, serta berbagai proyek pembangunan yang melibatkan para kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pelaku usaha.

Kemudian publik juga memberikan apresiasi kepada KPK dengan menempatkannya sebagai lembaga penegak hukum terbaik dalam menangani kasus-kasus korupsi, yakni sebesar 59,6% responden menyatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling baik menangani kasus korupsi.

“Penilaian tersebut tak terlepas dari kinerja KPK selama ini, di antaranya pada pertengahan tahun 2022, KPK telah menuntaskan 59 perkara inkracht dan melakukan eksekusi terhadap 51 perkara. Dari eksekusi tersebut KPK juga menyumbang Rp 313,7 miliar kepada penerimaan negara melalui asset recovery,” tutur Ali.

Sehingga survey tersebut juga menyatakan bahwa mayoritas responden yakni sebesar 56,1% mendukung eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, meski aparat penegak hukum lainnya juga dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Dukungan positif dari publik ini menjadi momentum bagi KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan bersinergi bersama stakeholder terkait lainnya. Baik aparat penegak hukum lain, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya,” katanya.

KPK juga mengajak, bahwa dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diperlukan tidak hanya pada upaya penindakan saja, namun juga juga pada upaya-upaya pendidikan dan pencegahan.

“Sebab, untuk menurunkan tingkat korupsi tidak cukup jika hanya melalui pendekatan represif penanganan perkara korupsi saja. Namun juga penting dibarengi dengan upaya-upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat,” tandasnya.

“Agar sistem yang akuntable, transparan, dan partisipatif dalam upaya pencegahan korupsi, juga didukung dengan sikap-sikap invidu yang berintegritas dan antikorupsi yang ditanamkan melalui pendekatan upaya pendidikan. Hal ini sebagaimana strategi Trisula pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi,” tutupnya. (dam)

Exit mobile version